Loading...
Jl. Pandu No.88, Kuta Utara, Badung, Bali
info@dwpconsulting.id
+62857-9231-1131
Mon - Fri : 9AM - 5PM

Jenis – jenis pajak berdasarkan metode pemungutannya, sifatnya, dan lembaga pemungut pajak

February 6, 2025

Pajak dapat dikategorikan ke dalam tiga kelompok utama, yaitu berdasarkan metode pemungutannya, sifatnya, dan lembaga yang berwenang memungut pajak. Berikut adalah penjelasan lebih lanjut:

1.Berdasarkan cara pemungutannya

Jika dari cara pemungutannya, jenis-jenis pajak terbagi jadi dua, yaitu:

  • Langsung

Pajak langsung adalah beban iuran yang ditanggung sendiri oleh wajib pajak serta tidak bisa diserahkan pada individu lain. Salah satu jenis pajak yang termasuk pajak langsung adalah pajak penghasilan. Jika Anda termasuk wajib pajak, maka Anda harus membayar pajak dari pendapatan tahunan sendiri.

  • Tidak langsung

Pajak tidak langsung adalah kebalikannya. Jenis pajak ini tidak dapat dibebankan pada wajib pajak jika tidak terkena kondisi tertentu. Maka, pajak jenis tersebut tidak bisa dipungut secara berkala. Contoh yang sering ditemui pada pajak jenis ini adalah pajak penjualan atas barang mewah atau PPnBM.

2.Berdasarkan sifat pajak itu sendiri

Jenis pajak menurut sifatnya dibagi menjadi dua jenis. Apa saja itu? Simak penjelasannya di bawah ini.

  • Subjektif

Pada jenis ini, pajak diambil berdasarkan subjeknya. Contoh yang bisa ditemui di lapangan adalah pajak kekayaan serta pajak penghasilan.

  • Objektif

Untuk jenis pajak objektif, pajak diambil berdasarkan objeknya. Contoh yang dapat dijumpai adalah pajak kendaraan bermotor, pajak impor, bea meterai, dan lainnya.

3.Berdasarkan lembaga pemungut pajak

Jenis pajak yang terakhir dibedakan berdasar lembaga pemungut pajaknya, yakni pemerintah pusat dan pemerintah daerah.

  • Pemerintah pusat

Jenis pajak ini dikelola oleh pajak pemerintah pusat dan kerap disebut pajak pusat. Lembaga pengelola biasanya adalah Direktorat Jenderal Pajak yang bernaung di bawah Kementerian Keuangan. Hasil pungutan sering digunakan untuk membuat fasilitas umum yang bersifat nasional.

Contoh pajak yang dipungut serta dikelola oleh pemerintah pusat adalah:

  • Bea Meterai
  • Pajak Pertambahan Nilai (PPN)
  • Pajak Bumi dan Bangunan (PBB)
  • Pajak Penghasilan (PPh)
  • Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM)
  • Pemerintah daerah

Pajak jenis ini sering disebut pajak daerah dan pengelolanya adalah pemerintah daerah masing-masing. Hasil pungutan pajak tersebut biasanya digunakan untuk membayar anggaran belanja daerah.

Contoh pajak yang dipungut serta dikelola oleh pemerintah daerah, khususnya pemerintah provinsi adalah:

  • Pajak bahan bakar kendaraan bermotor
  • Pajak industri rokok
  • Pajak air permukaan
  • Pajak kendaraan bermotor
  • Bea balik nama kendaraan bermotor

Sedangkan yang dikelola pemerintah kabupaten atau kota adalah:

  • Pajak hotel
  • Pajak reklame
  • Pajak restoran
  • Pajak parkir
  • Pajak hiburan
  • Pajak penerangan jalan
  • Pajak air tanah
  • Pajak mineral bukan logam dan bantuan
  • Pajak sarang burung walet
  • Bea perolehan hak atas tanah dan/atau bangunan
  • Pajak bumi dan bangunan untuk pedesaan dan perkotaan
© DWP Consulting Bali, All Right Reserved.
Designed & Development By Ayowebs.com