Loading...
Jl. Pandu No.88, Kuta Utara, Badung, Bali
info@dwpconsulting.id
+62857-9231-1131
Mon - Fri : 9AM - 5PM

PMK 37/2025: Semua Pedagang Online Wajib Dipotong PPh 22, Termasuk di Marketplace Luar Negeri, Omzet Di Bawah Rp500 Juta Masih Bebas Pajak.

July 17, 2025

Pemerintah melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 37 Tahun 2025 menetapkan kebijakan baru terkait pemungutan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 atas penjualan barang melalui platform digital (marketplace). Kebijakan ini tidak hanya berlaku bagi pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM), tetapi juga mencakup seluruh pedagang online, baik individu maupun badan usaha, tanpa memandang skala bisnisnya.

Dalam aturan ini, marketplace berperan sebagai pihak pemungut pajak atas transaksi yang terjadi di platform mereka. Pemungutan PPh 22 dilakukan setiap kali ada transaksi penjualan barang oleh pedagang kepada konsumen. Hal ini bertujuan untuk meningkatkan kepatuhan pajak di sektor digital yang terus berkembang pesat.

Menariknya, pemungutan PPh 22 ini juga berlaku bagi pedagang online yang menjual barang melalui marketplace luar negeri. Artinya, jika seorang pelaku usaha Indonesia menjual produknya lewat platform internasional seperti Amazon, eBay, atau Alibaba, pemungutan pajak tetap bisa diberlakukan, sepanjang transaksi tersebut memenuhi ketentuan dalam PMK tersebut dan marketplace ditunjuk sebagai Penyelenggara Pemungutan Melalui Sistem Elektronik (PPMSE).

Meskipun pemungutan ini bersifat menyeluruh, pemerintah tetap memberikan perlindungan kepada pelaku usaha kecil. Pedagang orang pribadi dengan omzet tidak lebih dari Rp500 juta dalam satu tahun tetap bebas dari pemungutan PPh 22, dengan menyampaikan surat pernyataan yang dibuat sesuai dengan format pada lampiran PMK 37 Tahun 2025 huruf A.

Ketika omzet pedagang orang pribadi melebihi Rp500 juta, surat pernyataan omset melebihi 500 juta bisa dibuat dengan format yang sama dan disampaikan paling lambat akhir bulan saat peredaran bruto melebihi 500 juta kepada pihak marketplace.

Kebijakan ini merupakan bagian dari upaya pemerintah dalam memperkuat sistem perpajakan digital sekaligus menciptakan keadilan pajak di era ekonomi digital. Dengan menjadikan marketplace sebagai pemungut pajak, diharapkan administrasi perpajakan menjadi lebih efisien, transparan, dan mudah diawasi.

© DWP Consulting Bali, All Right Reserved.
Designed & Development By Ayowebs.com