PMK 72 Tahun 2025: Insentif PPh 21 DTP untuk Dorong Pertumbuhan Ekonomi dan Pariwisata
October 30, 2025
Pemerintah kembali memberikan stimulus ekonomi melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 72 Tahun 2025 yang merupakan perubahan atas PMK Nomor 10 Tahun 2025 tentang Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 Ditanggung Pemerintah (DTP). Kebijakan ini menjadi salah satu langkah strategis pemerintah dalam mendorong pertumbuhan ekonomi nasional serta memperluas lapangan kerja di tengah momentum pemulihan ekonomi tahun 2025.
Diterbitkannya PMK 72/2025 berangkat dari kebutuhan untuk memperluas cakupan insentif fiskal yang sebelumnya hanya diberikan pada beberapa sektor industri manufaktur. Pemerintah melihat perlunya dukungan tambahan terhadap sektor pariwisata, yang memiliki peranan penting dalam menyerap tenaga kerja dan menggerakkan ekonomi daerah.
Tujuan PMK 72 Tahun 2025:
Stabilitasi ekonomi dan sosial serta menjaga daya beli masyarakat.
Meringankan beban pajak bagi karyawan berpenghasilan rendah di sektor tertentu.
Perluasan fasilitas fiskal PPh 21 DTP pada sektor pariwisata (perluasan dari PMK-10 Tahun 2025 sebelumnya).
Sektor yang Mendapatkan Fasilitas
Melalui PMK ini, insentif PPh Pasal 21 DTP diberikan kepada pegawai dari pemberi kerja yang bergerak di sektor-sektor berikut:
Industri alas kaki
Tekstil dan pakaian jadi
Furnitur
Kulit dan barang dari kulit
Pariwisata, Tambahan sektor pariwisata menjadi poin penting dalam PMK 72/2025, karena sebelumnya tidak termasuk dalam daftar penerima insentif di PMK 10/2025.
Insentif ini berlaku untuk masa pajak Oktober hingga Desember 2025 bagi pegawai di sektor pariwisata, sementara sektor lainnya menikmati fasilitas sejak Januari hingga Desember 2025.
Kriteria Penerima Insentif PPh Pasal 21 DTP:
Berdasarkan lampiran PMK Nomor 72 Tahun 2025, terdapat tambahan sebanyak 77 sektor KLU yang berhak memanfaatkan insentif PPh Pasal 21 Ditanggung Pemerintah (DTP) di sektor pariwisata. Beberapa di antaranya meliputi pondok wisata, villa, apartemen, hotel, serta layanan spa.
Merujuk pada Pasal 2 ayat (2) PMK 72/2025, insentif PPh Pasal 21 DTP diberikan atas penghasilan yang diterima atau diperoleh pegawai tertentu dari pemberi kerja dengan kriteria khusus di sektor pariwisata. Adapun pegawai yang berhak atas insentif ini mencakup pegawai tetap tertentu dan pegawai tidak tetap tertentu:
Memiliki NIK/NPWP yang valid di sistem DJP (Coretax)
Pegawai Tetap: Penghasilan tetap dan teratur ≤ Rp10.000.000/bulan pada januari 2025 atau bulan pertama bekerja (jika bekerja mulai pertengahan tahun)
Pegawai Tidak Tetap:
Upah rata – rata satu hari ≤ Rp500.000 dalam hal diterima atau diperoleh secara harian, mingguan, satuan atau Borongan.
≤ Rp10.000.000 dalam hal upah diterima atau diperoleh secara bulanan.
Tidak menerima insentif PPh 21 DTP lain (mis. DTP IKN)