PMK 105 Tahun 2025: Pemerintah Tetapkan Insentif PPh 21 Ditanggung Pemerintah untuk Tahun 2026
January 6, 2026
Pemerintah resmi menetapkan perpanjangan pemberian insentif Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 Ditanggung Pemerintah (DTP) untuk tahun 2026 melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 105 Tahun 2025. Kebijakan ini merupakan bagian dari stimulus ekonomi guna menjaga daya beli masyarakat dan mendukung stabilitas ekonomi nasional
Insentif PPh 21 DTP berlaku untuk Masa Pajak Januari hingga Desember 2026 dan diberikan kepada pegawai tertentu yang bekerja pada perusahaan dengan kriteria yang telah ditetapkan pemerintah.
Perusahaan yang dapat memanfaatkan fasilitas ini adalah pemberi kerja yang bergerak di sektor industri padat karya dan pariwisata, antara lain industri alas kaki, tekstil dan pakaian jadi, furnitur, kulit dan barang dari kulit, serta sektor pariwisata, sesuai dengan kode klasifikasi lapangan usaha (KLU) yang tercantum dalam PMK tersebut. Kode klasifikasi lapangan usaha tersebut merupakan kode klasifikasi lapangan usaha utama yang tercantum pada basis data yang terdapat dalam administrasi perpajakan Direktorat Jenderal Pajak pada:
tanggal 1 Januari 2026, untuk wajib pajak yang sudah terdaftar sebelum 1 Januari 2026; atau
tanggal Pemberi Kerja terdaftar, untuk wajib pajak yang baru terdaftar setelah 1 Januari 2026.
Sementara itu, pegawai yang berhak menerima insentif adalah pegawai tetap dan tidak tetap. Pegawai tetap dikategorikan sebagai pegawai tetap tertentu bila:
memiliki NPWP/NIK yang diadministrasikan oleh Ditjen Dukcapil dan sudah terintegrasi dengan sistem DJP.
menerima penghasilan bruto yang bersifat tetap dan teratur tidak lebih dari Rp10 juta pada masa pajak Januari 2026 bila pegawai mulai bekerja sebelum Januari 2026 atau pada masa pajak bulan pertama bekerja bila pegawai baru bekerja pada 2026.
tidak menerima insentif PPh Pasal 21 lainnya.
Sementara itu, pegawai tidak tetap tertentu adalah pegawai tidak tetap yang:
memiliki NPWP/NIK yang diadministrasikan oleh Ditjen Dukcapil dan sudah terintegrasi dengan sistem DJP.
menerima upah dengan jumlah rata-rata perhari tidak lebih dari Rp500.000 dalam hal upah diterima secara harian, mingguan, satuan, atau borongan atau tidak lebih dari Rp10 juta dalam hal upah diterima secara bulanan.
tidak menerima insentif PPh Pasal 21 lainnya.
Melalui kebijakan ini, PPh Pasal 21 atas penghasilan tertentu akan ditanggung oleh pemerintah, sehingga pegawai menerima penghasilan tanpa potongan pajak tersebut. Pemberi kerja tetap wajib melakukan pelaporan melalui SPT Masa PPh 21/26 sesuai ketentuan yang berlaku.
Pemerintah berharap insentif ini dapat meningkatkan daya beli pegawai, mendorong konsumsi masyarakat, serta memberikan dukungan nyata bagi dunia usaha dan pemulihan ekonomi nasional.