Pemerintah resmi memberlakukan PP Nomor 20 Tahun 2026 tentang Pajak Penghasilan Final UMKM sejak 22 April 2026. Aturan yang menggantikan PP No. 55 Tahun 2022 ini tetap mempertahankan tarif PPh Final 0,5 persen dari omzet bagi pelaku UMKM dengan omzet maksimal Rp4,8 miliar per tahun.
Namun, berbeda dengan aturan sebelumnya, pemerintah kini membatasi penerima fasilitas tersebut hanya untuk Wajib Pajak Orang Pribadi, PT Perorangan, dan Koperasi. Sementara PT biasa, CV, dan Firma tidak lagi dapat memanfaatkan fasilitas pajak UMKM untuk pendaftaran baru setelah aturan ini berlaku.
Kebijakan ini diterapkan untuk mencegah praktik “pecah omzet”, yakni pembentukan beberapa badan usaha agar masing-masing tetap memenuhi batas omzet dan memperoleh tarif pajak yang lebih rendah.
Salah satu perubahan penting dalam PP No. 20 Tahun 2026 adalah dihapuskannya batas waktu pemanfaatan tarif UMKM bagi Orang Pribadi dan PT Perorangan. Jika sebelumnya fasilitas tersebut hanya berlaku selama 7 tahun untuk Orang Pribadi dan 4 tahun untuk PT Perorangan, kini dapat dimanfaatkan tanpa batas waktu selama masih memenuhi kriteria berdasarkan PP 20 tahun 2026.
Pemerintah juga tetap mempertahankan insentif bagi Wajib Pajak Orang Pribadi dengan omzet hingga Rp500 juta per tahun, sehingga tidak dikenakan kewajiban membayar pajak penghasilan.
Bagi PT, CV, dan Firma yang telah terdaftar sebelum 22 April 2026, fasilitas tarif UMKM 0,5 persen tetap dapat dimanfaatkan hingga masa berlakunya berakhir sesuai ketentuan sebelumnya yaitu PP No. 55 tahun 2022, yaitu maksimal 3 tahun untuk PT dan 4 tahun untuk CV maupun Firma sejak terdaftar.
Melalui PP No. 20 Tahun 2026, pemerintah menegaskan komitmennya untuk menjaga keberlanjutan insentif pajak bagi UMKM sekaligus memastikan fasilitas tersebut tepat sasaran dan tidak disalahgunakan oleh pelaku usaha yang tidak memenuhi kriteria UMKM.