DJP Terbitkan PER-11/PJ/2025: Aturan Baru Format SPT, Bupot, dan Faktur Pajak di Era Coretax
May 28, 2025
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) resmi menerbitkan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-11/PJ/2025 pada 22 Mei 2025. Peraturan ini mengatur secara rinci format, isi, dan tata cara pengisian serta penyampaian Surat Pemberitahuan (SPT), bukti pemotongan (Bupot), dan faktur pajak dalam rangka implementasi sistem administrasi perpajakan berbasis Coretax.
Pokok-Pokok Penting PER-11/PJ/2025
1. Format dan Tata Cara Pelaporan SPT
PER-11/PJ/2025 menetapkan standar baru format dan tata cara pengisian SPT untuk mendukung sistem Coretax. Jenis-jenis SPT yang diatur meliputi:
SPT Masa PPh:
Pasal 21/26 (penghasilan karyawan/direksi/dewan komisaris dan lainnya)
Pasal 22 (pemungutan oleh bendahara dan badan usaha)
Pasal 23/26 (penghasilan atas jasa, sewa, hadiah, dan lainnya)
Pasal 4 ayat (2) (final, seperti sewa tanah dan bangunan, jasa konstruksi)
Pasal 15 (penghasilan khusus, misalnya perusahaan pelayaran)
Pasal 25 (angsuran)
SPT Masa PPN dan PPnBM
SPT Masa Bea Meterai
SPT Tahunan PPh Orang Pribadi dan Badan
Format pelaporan telah disesuaikan agar terintegrasi langsung dengan sistem Coretax, termasuk penggunaan e-SPT yang akan otomatis terkoneksi dengan basis data DJP.
2. Pengisian Bukti Potong dan Faktur Pajak
PER-11/PJ/2025 mengatur secara teknis:
Format bukti pemotongan (Bupot) unifikasi:
Kini berlaku untuk beberapa jenis pajak sekaligus, memudahkan pelaporan dalam satu dokumen.
Faktur Pajak Elektronik (e-Faktur):
Harus diunggah melalui modul e-Faktur.
Menggunakan format XML yang sesuai dengan spesifikasi terbaru.
Integrasi langsung dengan sistem Coretax untuk validasi dan pelaporan.
3. Mekanisme Penghitungan Angsu ran PPh Pasal 25
Berlaku bagi wajib pajak strategis, seperti:
Bank
BUMN
BUMD
Wajib Pajak Terdaftar di Bursa
Wajib Pajak tertentu lainnya
Penghitungan angsuran dilakukan berdasarkan:
Realisasi penghasilan netto periode tertentu.
Data historis pelaporan sebelumnya.
Validasi oleh sistem Coretax secara otomatis.
Tujuannya adalah agar besaran angsuran mendekati kondisi riil sehingga tidak membebani atau merugikan wajib pajak.
4. Kriteria Wajib Pajak yang Dikecualikan dari Kewajiban Pelaporan SPT
PER-11/PJ/2025 menetapkan kriteria wajib pajak PPh tertentu yang dikecualikan dari kewajiban melaporkan SPT, seperti wajib pajak orang pribadi yang penghasilannya tidak melebihi penghasilan tidak kena pajak (PTKP) dan wajib pajak orang pribadi yang tidak melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas.
5. Perubahan Batas Waktu Pengunggahan e-Faktur
Dalam Pasal 44 ayat (1) PER-11/PJ/2025, ditegaskan bahwa e-faktur wajib diunggah ke DJP menggunakan modul e-faktur paling lambat tanggal 20 bulan berikutnya setelah tanggal pembuatan e-faktur, menggantikan ketentuan sebelumnya yang menetapkan batas waktu hingga tanggal 15 bulan berikutnya.