Loading...
Jl. Pandu No.88, Kuta Utara, Badung, Bali
info@dwpconsulting.id
+62857-9231-1131
Mon - Fri : 9AM - 5PM

Faktur Pajak Digunggung Wajib Memakai File XML di Coretax

February 17, 2025

Faktur pajak digunggung, seperti yang diketahui adalah faktur pajak yang hanya dapat dibuat oleh pedagang eceran yang berstatus sebagai Wajib Pajak PKP (Pengusaha Kena Pajak). Sehubungan dengan hal tersebut, ketika sistem Coretax resmi diterapkan, Wajib Pajak diwajibkan mengunggah faktur pajak digunggung dalam bentuk file XML. Pedagang eceran yang melakukan penyerahan BKP (Barang Kena Pajak) langsung kepada konsumen akhir, seperti minimarket atau retail, dapat membuat faktur pajak dalam format digunggung.

Sebelumnya, untuk melaporkan faktur pajak dalam SPT Masa PPN, Wajib Pajak harus menghitung total nilai DPP (Dasar Pengenaan Pajak) dan PPN yang dipungut, lalu mengisi data tersebut ke dalam formulir 1111 AB. Namun, metode ini tidak akan berlaku lagi setelah sistem Coretax diterapkan pada 1 Januari 2025.

Pada sistem Coretax, formulir 1111 AB tidak akan tersedia, dan format file CSV juga tidak lagi digunakan. Oleh karena itu, pengunggahan faktur pajak di SPT Masa PPN akan menggunakan file XML. Dengan format file XML, seluruh data serta akumulasi nilai DPP dan PPN yang dipungut akan otomatis terisi dalam SPT Masa PPN, sehingga proses pelaporan menjadi lebih efisien.

Anda dapat mengunduh template dan convert XML untuk dokumen retail (Digunggung 1.A5, 1.A9, 1B) pada link dibawah ini:

Unduh Template XML dan Converter Excel ke XML di Coretax

© DWP Consulting Bali, All Right Reserved.
Designed & Development By Ayowebs.com