KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR KEP-79/PJ/2025
April 2, 2025
KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR KEP-79/PJ/2025, Tentang Kebijakan Penghapusan Sanksi Administratif Atas Keterlambatan Pembayaran Pajak Penghasilan Pasal 29 Yang Terutang Dan/Atau Penyampaian Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan Orang Pribadi Untuk Tahun Pajak 2024 Sehubungan Dengan Hari Libur qNasional Dan Cuti Bersama Dalam Rangka Hari Suci Nyepi (Tahun Baru Saka 1947) Dan Hari Raya Idulfitri 1446 Hijriah
Pemerintah telah menerbitkan Keputusan Direktur Jenderal Pajak (Kepdirjen Pajak) Nomor 79/PJ/2025 yang mengatur kebijakan penghapusan sanksi administratif bagi Wajib Pajak Orang Pribadi (WP OP) yang mengalami keterlambatan dalam pembayaran Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 29 serta penyampaian Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan untuk Tahun Pajak 2024. Relaksasi ini berlaku untuk keterlambatan yang terjadi setelah batas waktu pelaporan, yaitu 31 Maret 2025, hingga paling lambat 11 April 2025. Dalam kebijakan ini, keterlambatan tidak akan dikenai sanksi berupa penerbitan Surat Tagihan Pajak (STP).
Latar belakang kebijakan ini adalah bertepatan dengan periode libur nasional dan cuti bersama dalam rangka Hari Suci Nyepi (Tahun Baru Saka 1947) serta Hari Raya Idulfitri 1446 Hijriah, yang berlangsung hingga 7 April 2025. Karena jumlah hari kerja di bulan Maret lebih sedikit, dikhawatirkan akan terjadi keterlambatan dalam pembayaran PPh Pasal 29 dan pelaporan SPT Tahunan.
Menurut Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat, Dwi Astuti, kebijakan ini bertujuan untuk memberikan kepastian hukum serta keadilan bagi Wajib Pajak dengan menghapuskan sanksi administratif akibat keterlambatan tersebut.