PER-12/PJ/2025: PMSE Wajib Sampaikan SPT PPN Setiap Bulan
June 20, 2025
Melalui PER-12/PJ/2025, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menetapkan kewajiban baru terkait pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Masa Pajak Pertambahan Nilai (PPN) untuk pemungutan PPN Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE). Kini, para pemungut PPN PMSE diwajibkan menyampaikan SPT Masa PPN setiap bulan, paling lambat akhir bulan berikutnya setelah masa pajak berakhir. Sebelumnya, pelaporan dilakukan secara triwulanan.
PPN PMSE dapat dilaporkan melalui SPT Masa PPN Pengusaha Kena Pajak (PKP) atau SPT Masa PPN Pemungut dan Pihak Lain yang Bukan PKP. Format dan tata cara pengisian kedua jenis SPT tersebut telah diatur dalam PER-11/PJ/2025.
Bagi pemungut PPN yang merupakan pelaku PMSE luar negeri, pelaporan dilakukan melalui SPT Masa PPN PMSE Pihak Lain Luar Negeri, dengan format sebagaimana tercantum dalam Lampiran J PER-12/PJ/2025.
Dalam Pasal 14 ayat (3) PER-12/PJ/2025, disebutkan bahwa SPT Masa PPN PMSE Pihak Lain Luar Negeri harus memuat rincian transaksi sebagai berikut:
Nomor dan tanggal bukti pungut PPN
Jumlah pembayaran transaksi (tidak termasuk PPN)
Jumlah PPN yang dipungut
Nama, NPWP atau NIK, dan nomor telepon pihak penerima barang/jasa (jika tercantum pada bukti pungut PPN)
Alamat email pihak penerima barang/jasa
Apabila pemungut belum dapat menyampaikan rincian transaksi secara lengkap akibat ketidaksesuaian sistem antara pemungut dengan Portal Wajib Pajak, maka diperbolehkan untuk melaporkan PPN yang telah dipungut secara agregat (digunggung) hingga batas waktu 31 Juli 2025. Setelah tanggal tersebut, pemungut wajib melakukan pembetulan SPT Masa PPN dengan melengkapi rincian transaksi yang diperlukan.