PMK 50/2025: Mulai 1 Agustus 2025, Penjualan Kripto Tak Kena PPN, Tapi PPh Naik Jadi 0,21%
August 1, 2025
Penjualan Aset Kripto Tidak Kena PPN Mulai 1 Agustus 2025.
PMK 50/2025 menetapkan bahwa penyerahan (penjualan) aset kripto yang kini dipersamakan dengan surat berharga tidak lagi dikenai PPN yang berlaku efektif mulai 1 Agustus 2025. Sebelumnya berdasarkan PMK 81/2024, PPN dipungut oleh Penyelenggara Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PPMSE) dengan tarif 0,12 % atau 0,24 % tergantung status platform. PMK 50/2025 menghapus ketentuan itu dan membebaskan PPN atas penjualan kripto.
Apa Saja yang Masih Kena PPN dalam Transaksi Aset Kripto?
Meski penjualan aset kripto tidak lagi dikenai Pajak Pertambahan Nilai (PPN) mulai 1 Agustus 2025, beberapa layanan terkait tetap dikenai PPN berdasarkan PMK 50 Tahun 2025. Berikut dua jenis jasa yang masih dikenai pajak:
Layanan Transaksi oleh PPMSE (Platform Kripto)
Jasa ini mencakup kegiatan seperti jual beli aset kripto dengan mata uang fiat, tukar-menukar aset kripto dengan aset kripto lainnya (swap), serta layanan dompet elektronik (e-wallet) seperti deposit, penarikan dana, dan transfer aset kripto. Dasar Pengenaan PPN untuk jasa oleh PPMSE ini adalah nilai lain, yaitu 11/12 dari penggantian (komisi atau imbalan) yang diterima, dan dikalikan dengan tarif PPN 12%.
Jasa Verifikasi oleh Penambang Kripto
Untuk jasa ini, PPN yang terutang dipungut dengan besaran tertentu, yaitu 20% dikali 11/12 dari tarif PPN. DPP yang digunakan yaitu penggantian yakni nilai berupa uang atas aset kripto yang diterima, termasuk block reward.
Penjualan Kripto Kini Dipungut PPh Pasal 22 0,21 %
PMK 50/2025 juga mengubah pengenaan PPh untuk transaksi kripto. Dimulai 1 Agustus 2025, tarif PPh Pasal 22 final untuk penjual aset kripto naik menjadi 0,21 % dari nilai transaksi (sebelumnya 0,1 % atau 0,2 %, tergantung status platform). Pajak ini dipungut oleh Penyelenggara Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PPMSE). Jika platform tidak ditunjuk sebagai pemungut maka penjual wajib menyetorkan sendiri ke DJP.
Sedangkan untuk transaksi asset kripto yang difasilitasi oleh PPMSE yang berkedudukan di luar negeri akan dikenai PPh Pasal 22 dengan tarif 1%. Pajak ini bersifat final sehingga tidak dapat dikreditkan.
PMK 50 Tahun 2025 memberikan napas segar bagi investor dan trader kripto karena bebas dari PPN. Tapi di sisi lain, pemerintah menaikkan PPh Pasal 22 menjadi 0,21% sebagai upaya menjaga penerimaan pajak dari sektor yang makin berkembang ini.