PMK No 18 Tahun 2025:Pajak Pertambahan Nilai atas Penyerahan Jasa Angkutan Udara Niaga Berjadwal dalam Negeri Kelas Ekonomi yang Ditanggung Pemerintah Tahun Anggaran 2025
March 7, 2025
Pada tanggal 27 Februari 2025, Menteri Keuangan Republik Indonesia, Sri Mulyani Indrawati, menetapkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 18 Tahun 2025. Peraturan ini mengatur tentang Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atas penyerahan jasa angkutan udara niaga berjadwal dalam negeri kelas ekonomi yang ditanggung pemerintah untuk tahun anggaran 2025.
Tujuan utama dari PMK ini adalah memberikan stimulus fiskal untuk mendorong pertumbuhan ekonomi dan membantu masyarakat dalam memenuhi kebutuhan mudik saat Hari Raya Idulfitri. Melalui peraturan ini, pemerintah menanggung sebagian PPN atas penyerahan jasa angkutan udara niaga berjadwal dalam negeri kelas ekonomi. Secara spesifik, PPN yang terutang sebesar 11% dari penggantian, di mana 5% dibebankan kepada penerima jasa, dan 6% ditanggung oleh pemerintah.
PMK 18/2025 mulai berlaku pada tanggal 1 Maret 2025. Insentif PPN yang ditanggung pemerintah ini diberikan kepada penerima jasa yang membeli tiket pesawat kelas ekonomi untuk penerbangan domestik selama periode tertentu yang ditetapkan dalam peraturan tersebut.
Dengan adanya peraturan ini, diharapkan biaya perjalanan udara bagi masyarakat dapat berkurang, sehingga mendorong mobilitas dan aktivitas ekonomi, terutama selama periode mudik Lebaran.